LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengambil langkah tegas dengan menahan mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona (DR). Langkah ini diambil menyusul penetapan status tersangka terhadap DR dan empat orang lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.
Proses penetapan tersangka sekaligus penahanan ini dilakukan oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung pada Senin, 27 Oktober 2025. Bersama mantan orang nomor satu di Pesawaran, turut ditahan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pesawaran berinisial ZF, serta tiga individu dari pihak swasta dengan inisial SA, S, dan AL.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung menjelaskan, akar permasalahan kasus ini bermula pada tahun 2021. Saat itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat (Perkim) Pesawaran mengajukan usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan total nilai usulan mencapai Rp 10 miliar.
Menindaklanjuti usulan tersebut, Kementerian PUPR kemudian menetapkan rencana kegiatan DAK Fisik bidang air minum untuk Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 8, 2 miliar. Namun, dalam tahapan pelaksanaannya, penyidik Pidsus Kejati Lampung menemukan fakta mengejutkan. Pelaksanaan program tersebut ternyata tidak dijalankan oleh Dinas Perkim, melainkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran.
Kejanggalan ini terkuak saat Dinas PUPR mulai melakukan kegiatan SPAM dan merencanakan kembali proyek tersebut. Situasi ini berujung pada realisasi di lapangan yang tidak sesuai dengan rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian PUPR, padahal usulan awal diajukan oleh Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran.
Atas perbuatannya, mantan Bupati Pesawaran dan empat tersangka lainnya disangkakan melanggar pasal berlapis. Mereka dijerat Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga disangkakan Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Untuk kepentingan penyidikan, selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Way Hui Bandar Lampung dan di Rumah Tahanan Polresta Bandar Lampung untuk 20 hari ke depan, ” tandasnya. (PERS)

Updates.