Lima Tersangka Korupsi SPAM Pesawaran Dilimpahkan ke Kejati Lampung

    Lima Tersangka Korupsi SPAM Pesawaran Dilimpahkan ke Kejati Lampung

    BANDAR LAMPUNG -   Perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran. Pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 12.20 WIB, lima orang tersangka tiba di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Momen ini menandai tahap krusial dalam proses hukum, yaitu pelimpahan tersangka beserta barang bukti atau yang dikenal sebagai tahap II.

    Sorotan publik tertuju pada kehadiran kelima individu yang datang dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi oranye khas tahanan Kejati Lampung. Empat di antaranya memilih untuk menutupi wajah dengan masker, sementara satu tersangka, yang diidentifikasi sebagai Sahril, tampil tanpa perlindungan masker.

    Kejati Lampung secara resmi mengumumkan bahwa berkas perkara kelima tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21. Pernyataan ini membuka jalan bagi penyidik untuk segera menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

    "Berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan tahap II, " ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya.

    Pelimpahan tahap II ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat proses persidangan kasus dengan nilai proyek fantastis sekitar Rp8 miliar tersebut. Harapannya, perkara ini segera mengemuka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

    Dalam pusaran kasus ini, Kejati Lampung telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri; serta tiga pihak swasta yang berperan sebagai rekanan proyek, yaitu Syahril, Saril, dan Adal Linardo. Seluruh tersangka kini menjalani penahanan di rumah tahanan.

    Armen Wijaya menjelaskan bahwa penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup kuat selama proses penyidikan. Proyek SPAM ini sendiri bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang disalurkan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran pada Tahun Anggaran 2022.

    Akar persoalan kasus ini bermula pada tahun 2021, ketika Pemerintah Kabupaten Pesawaran, melalui Dinas Perkim, mengajukan proposal DAK Fisik kepada Kementerian PUPR senilai Rp10 miliar. Kementerian PUPR kemudian menetapkan alokasi DAK Fisik bidang air minum untuk tahun 2022 sebesar Rp8, 2 miliar.

    Namun, ironisnya, dalam proses pelaksanaannya, proyek SPAM tidak dikerjakan oleh Dinas Perkim sesuai dengan rencana awal. Proyek ini justru dialihkan ke Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran. Akibatnya, Dinas PUPR menyusun perencanaan baru yang berbeda dari rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian PUPR.

    Perubahan signifikan ini berujung pada hasil pelaksanaan proyek di lapangan yang dinilai tidak sesuai dengan tujuan awal pemberian dana DAK. Penyidik berpendapat bahwa kondisi ini menciptakan indikasi kerugian keuangan negara yang tidak sedikit, mengingat capaian output kegiatan tidak terpenuhi.

    Atas dugaan perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka juga disangkakan dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

    "Tidak menutup kemungkinan penerapan pasal lain sesuai dengan perbuatan para tersangka, " tegas Armen Wijaya, mengisyaratkan potensi pengembangan kasus lebih lanjut. (PERS)

    korupsi lampung pesawaran kejaksaan pidana korupsi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian Diperiksa...

    Artikel Berikutnya

    Kasus Korupsi SPAM Pesawaran Rugikan Negara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Lima Tersangka Korupsi SPAM Pesawaran Dilimpahkan ke Kejati Lampung
    KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji,  Aizzudin Abdurrahman Diperiksa
    Momen Haru, Dankodaeral X Makan Satu Piring Berdua Dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura
    TNI Raih Predikat A (Pelayanan Prima) pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025
    Dua Pengusaha Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra Divonis Penjara Kasus Korupsi Suap Hutan Inhutani V

    Ikuti Kami