Kasus Korupsi SPAM Pesawaran Rugikan Negara Rp8,2 Miliar, Berkas Dendi Ramadhona Dilimpahkan ke Kejaksaan

    Kasus Korupsi SPAM Pesawaran Rugikan Negara  Rp8,2 Miliar, Berkas Dendi Ramadhona Dilimpahkan ke Kejaksaan

    BANDAR LAMPUNG - Proses hukum kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8, 2 miliar di Kabupaten Pesawaran semakin bergulir. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung hari ini secara resmi melimpahkan berkas perkara tahap II, menandai langkah signifikan dalam penuntasan kasus ini.

    Para tersangka, yang dipimpin langsung oleh mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, terlihat tiba di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 12.20 WIB. Suasana tampak khidmat saat mereka menjalani proses hukum lanjutan.

    Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan pelimpahan tahap II ini. Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. "Berkas perkara sudah lengkap (P21). Dan hari ini, Insyaallah dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan tahap II, " ujar Armen kepada awak media, Rabu (14/1/2026).

    Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Lampung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara ini. Kelima tersangka tersebut adalah mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, mantan Kepala Dinas PU-PR Pesawaran Zainal Fikri, serta tiga pihak swasta yang masing-masing bernama Saril, Adal, dan Syahril.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Tidak berhenti di situ, penyidik juga menyiapkan jeratan subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Tidak menutup kemungkinan akan diterapkan pasal lain sesuai dengan perbuatan para tersangka, " tegas Armen, menunjukkan keseriusan dalam mengungkap seluruh rangkaian perbuatan melawan hukum.

    Hingga berita ini diturunkan pada pukul 17.52 WIB, para tersangka masih berada di dalam Gedung Pidsus Kejati Lampung, menjalani serangkaian proses hukum yang akan menentukan nasib mereka selanjutnya. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang. (PERS)

    korupsi kejati lampung pesawaran dendi ramadhona spam hukum
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Lima Tersangka Korupsi SPAM Pesawaran Dilimpahkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Lima Tersangka Korupsi SPAM Pesawaran Dilimpahkan ke Kejati Lampung
    KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji,  Aizzudin Abdurrahman Diperiksa
    Momen Haru, Dankodaeral X Makan Satu Piring Berdua Dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura
    TNI Raih Predikat A (Pelayanan Prima) pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025
    Dua Pengusaha Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra Divonis Penjara Kasus Korupsi Suap Hutan Inhutani V

    Ikuti Kami