Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian Diperiksa Kejati Lampung Terkait Dugaan Korupsi SPAM

    Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian Diperiksa Kejati Lampung Terkait Dugaan Korupsi SPAM
    Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian

    PESAWARAN - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memanggil Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian, untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022. Pemeriksaan yang berlangsung selama sembilan jam, sejak pukul 09.00 WIB hingga 18.30 WIB pada Senin, 12 Januari 2026, ini juga mendalami dugaan keterlibatan Nanda dalam kasus tindak pidana pencucian uang.

    Nanda Indira, yang merupakan istri dari tersangka Bupati Pesawaran periode 2016-2025, Dendi Ramadhona, sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan pada 11 Desember 2025. Kasus ini turut menyeret nama Anggota DPR RI, Zulkifli Anwar, ayah dari Dendi Ramadhona, yang diperiksa pada Rabu, 7 Januari 2026.

    Usai menjalani pemeriksaan, Nanda Indira memberikan tanggapan singkat kepada awak media. "Terima kasih. Ada beberapa pertanyaan yang sudah saya jawab. Untuk materinya bisa tanyakan kepada tim penyidik ya, " ujarnya.

    Namun, Nanda enggan merinci lebih lanjut mengenai jumlah pertanyaan, materi pemeriksaan, maupun kaitannya dengan kasus sebelumnya, berulang kali mengarahkan wartawan untuk mengkonfirmasi langsung kepada tim penyidik.

    Dalam perkara ini, Kejati Lampung telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk Dendi Ramadhona selaku mantan Bupati Pesawaran dan Zainal Fikri, mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran. Selain itu, tiga orang rekanan yang meminjam perusahaan, yakni Syahril, Sahril, dan Adal, juga turut menjadi tersangka.

    Proyek SPAM yang diduga dikorupsi ini menghabiskan anggaran sebesar Rp 8, 2 miliar, namun menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 7 miliar. Kejati Lampung juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Dendi Ramadhona.

    Menindaklanjuti dugaan tersebut, Kejati Lampung telah menyita sejumlah aset pada 10 Desember 2025. Aset yang disita mayoritas berasal dari tersangka Dendi Ramadhona, sementara sisanya dari tersangka lainnya seperti Zainal Fikri, Syahril, Sahril, dan Adal.

    Aset yang berhasil disita antara lain empat unit sepeda motor, termasuk sebuah Harley Davidson, serta empat unit mobil. Selain itu, disita pula uang tunai senilai Rp 2, 27 miliar, 27 lembar uang pecahan 100 dolar Amerika, dan 40 buah tas mewah.

    Penyitaan juga mencakup 26 sertifikat hak milik (SHM) atas tanah dan bangunan yang diperoleh melalui modus nominee. Meskipun secara de jure terdaftar atas nama pihak lain, aset-aset ini secara de facto dikuasai oleh para tersangka. (PERS) 

    korupsi spam kejati lampung bupati pesawaran nanda indira dendi ramadhona pencucian uang nanda indira bastian
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Ayah Tersangka Korupsi SPAM Pesawaran Diperiksa...

    Artikel Berikutnya

    Lima Tersangka Korupsi SPAM Pesawaran Dilimpahkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin
    Kasus Korupsi SPAM Pesawaran Rugikan Negara  Rp8,2 Miliar, Berkas Dendi Ramadhona Dilimpahkan ke Kejaksaan
    Lima Tersangka Korupsi SPAM Pesawaran Dilimpahkan ke Kejati Lampung
    KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji,  Aizzudin Abdurrahman Diperiksa
    Momen Haru, Dankodaeral X Makan Satu Piring Berdua Dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura

    Ikuti Kami