PESAWARAN - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memanggil Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian, untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022. Pemeriksaan yang berlangsung selama sembilan jam, sejak pukul 09.00 WIB hingga 18.30 WIB pada Senin, 12 Januari 2026, ini juga mendalami dugaan keterlibatan Nanda dalam kasus tindak pidana pencucian uang.
Nanda Indira, yang merupakan istri dari tersangka Bupati Pesawaran periode 2016-2025, Dendi Ramadhona, sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan pada 11 Desember 2025. Kasus ini turut menyeret nama Anggota DPR RI, Zulkifli Anwar, ayah dari Dendi Ramadhona, yang diperiksa pada Rabu, 7 Januari 2026.
Usai menjalani pemeriksaan, Nanda Indira memberikan tanggapan singkat kepada awak media. "Terima kasih. Ada beberapa pertanyaan yang sudah saya jawab. Untuk materinya bisa tanyakan kepada tim penyidik ya, " ujarnya.
Namun, Nanda enggan merinci lebih lanjut mengenai jumlah pertanyaan, materi pemeriksaan, maupun kaitannya dengan kasus sebelumnya, berulang kali mengarahkan wartawan untuk mengkonfirmasi langsung kepada tim penyidik.
Dalam perkara ini, Kejati Lampung telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk Dendi Ramadhona selaku mantan Bupati Pesawaran dan Zainal Fikri, mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran. Selain itu, tiga orang rekanan yang meminjam perusahaan, yakni Syahril, Sahril, dan Adal, juga turut menjadi tersangka.
Proyek SPAM yang diduga dikorupsi ini menghabiskan anggaran sebesar Rp 8, 2 miliar, namun menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 7 miliar. Kejati Lampung juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Dendi Ramadhona.
Menindaklanjuti dugaan tersebut, Kejati Lampung telah menyita sejumlah aset pada 10 Desember 2025. Aset yang disita mayoritas berasal dari tersangka Dendi Ramadhona, sementara sisanya dari tersangka lainnya seperti Zainal Fikri, Syahril, Sahril, dan Adal.
Aset yang berhasil disita antara lain empat unit sepeda motor, termasuk sebuah Harley Davidson, serta empat unit mobil. Selain itu, disita pula uang tunai senilai Rp 2, 27 miliar, 27 lembar uang pecahan 100 dolar Amerika, dan 40 buah tas mewah.
Penyitaan juga mencakup 26 sertifikat hak milik (SHM) atas tanah dan bangunan yang diperoleh melalui modus nominee. Meskipun secara de jure terdaftar atas nama pihak lain, aset-aset ini secara de facto dikuasai oleh para tersangka. (PERS)

Updates.